Pemerintah telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 hal ini disampaikan langsung melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jumlah tersebut mengacu pada data tertanggal 6 Septmeber 2022 yang merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Khusus kebutuhan daerah, terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga keknis.
Baca Juga: Usulan Formasi PPPK untuk Guru Terbesar se-Indonesia, Gubernur Sulsel Terima...
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.