Terkait legalisasi ganja medis di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi hal itu. Berikut ulasan MUI terkait legalisasi ganja medis, Minggu 3 Juli 2022.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat suara. Pada pesan yang diterima oleh detikcom pada Rabu 29 Juni 2022, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa MUI bakal melihat secara penuh bentuk tindak lanjutan terhadap wacana itu. Baik pada sosialisasi fatwa yang telah ada, penguatan regulasi, atau bahkan pembentukan fatwa baru.
“Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” tertulis dalam pesan itu.