Zudan Arif Fakrullah selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pernyataannya terkait berita Warga Negara Asing (WNA) China bisa memperoleh KTP Elektronik layaknya Warga Negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari gelora.co, Kamis 2 Juni 2022, Zudan Arif Fakrullah mengatakan pemberian KTP Elektronik kepada WNA China tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Selain itu, WNA yang telah diberikan KTP Elektronik wajib mempunyai sebuah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” ujar Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari gelora.co, Kamis 2 Juni 2022.
Lebih lanjut lagi, Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa jumlah WNA yang sudah memiliki KTP Elektronik tidak sampai jutaan seperti yang diberitakan dalam media massa.
“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” lanjutnya.
Sementara itu, WNA yang paling banyak memiliki KTP Elektronik bukanlah berasal dari China melainkan WNA yang berasal dari Korea Selatan.
“Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,” imbuhnya.
Kabar berita soal WNA China mempunyai KTP Elektronik menyita perhatian netizen Indonesia. Menurut netizen, adanya seorang WNA yang memiliki KTP Elektronik mengingatkan mereka dengan pidato soal TKA China yang diucapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Cuitan Netizen Soal WNA Memiliki KTP Elektronik (screenshot dari kolom komentar akun Twitter @geloraco)
“Mungkin ini yang salah satu yang dikawatirkan bang yos,” tulis akun Twitter @Edi11118, dilihat pada Kamis 2 Juni 2022.
Sedangkan netizen lainnya mencurigai adanya sogokan dalam kasus WNA memiliki KTP Elektronik.
“Banyak yg jadi penghianat bangsa demi uang segepok,” ucap akun Twitter @AmanSur34526860.
Dan ada pula netizen yang mengingatkan aturan mengenai WNA yang sudah selesai kontrak kerjanya, harus dipulangkan kembali ke negara asal.
“Masih menurut perundang-undangan warga negara asing yang sudah selesai kontrak karya harus segera dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap akun Twitter @Mbahhardiman.