Terkini.id, Parepare – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, nomor PM 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dilakukan pembatasan dan larangan aktivitas sarana transportasi selain angkutan barang dan kargo, mulai 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 tahun 2020.
Menindak lanjuti Peraturan Menteri tersebut, Pemerintah Kota Parepare, melalui dinas Perhubungan Kota Parepare, langsung berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan penutupan terhadap aktivitas Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Yang boleh hanya aktivitas kargo dan angkutan barang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare Iskandar Nusu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut, maka pemerintah daerah sepakat untuk menutup aktivitas Pelabuhan Nusantara Kota Parepare sampai batas waktu yang ditentukan.