Soal Tanah Abang, Anies Baswedan Bisa Dinonjobkan

Anies Baswedan bisa dinonjobkan jika tak merespons temuan Ombudsman tentang penataan kawasan Tanah Abang. Madiunpos.com, JAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan...

madiunpos
Selasa, 27 Maret 2018 | 08:40 WIB
Soal Tanah Abang, Anies Baswedan Bisa Dinonjobkan
Sumber: madiunpos

Anies Baswedan bisa dinonjobkan jika tak merespons temuan Ombudsman tentang penataan kawasan Tanah Abang.

Madiunpos.com, JAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 30 hari kerja sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan kepada Pemprov DKI. Ombudsman menemukan empat tindakan maladmistrasi dalam kebijakan Pemprov DKI terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kami minta Pemprov DKI menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin temuan. Setelah diproses, Ombudsman meminta supaya fungsi jalan Jatibaru dikembalikan atau dibuka untuk kendaraan selambat-lambatnya 60 hari ke depan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya Dominikus Dalu dalam konferensi pers di kantor Ombudsman DKI, Senin (26/3/2018).

 

BERITA LAINNYA

TERKINI