Pilkada 2018, puluhan ribu warga Kediri belum memenuhi syarat mencoblos dalam pemungutan suara.
Madiunpos.com, KEDIRI — Lebih dari 39.000 warga Kota Kediri dinilai tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
“Itu tidak hanya warga yang belum punya KTP elektronik, tapi saat pencocokan dan penelitian [coklit] belum bisa bertemu bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan punya KTP elektronik atau belum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Agus Rofik di Kediri, Jumat (16/3/2018).
KPU, kata dia, telah melakukan proses rekapitulasi hasil coklit yang telah dilakukan oleh petugas. Selain ada lebih dari 39.000 warga yang masuk kriteria tidak memenuhi syarat, juga ditemukan ada pemilih baru hingga lebih dari 16.000 orang.
Sesuai dengan data yang dikirimkan dari pusat, jumlah pemilih di Kota Kediri adalah 224.291 orang, namun setelah melalui tahapan coklit jumlah pemilih itu berkurang drastis menjadi 201.465 orang. Jumlah itu sekaligus ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).