Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Madiunpos.com, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.