Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal...

madiunpos
Kamis, 15 Maret 2018 | 10:39 WIB
Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara
Sumber: madiunpos

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Madiunpos.com, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI