Madiunpos.com, JAKARTA – Rizal Djibran resmi berstatus sebagai tersangka usai diamankan atas kepemilikan sabu seberat 0,66 gram pada 21 Januari 2018 di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, penangkapan Rizal dilakukan atas laporan warga.
“Jadi saya mendapat laporan dari Kasubdit 5 satu bulan lalu dipantau tentang adanya informasi laporan dari masyarakat. Yang jelas info tersebut ditanggapi oleh anggota Subdit 5, didalami dan dilaporkan ke Kasubdit,” kata Brigjen Pol Eko di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur seperti dilansir Okezone, Selasa (27/2/2018).
Usai mendapat laporan warga, polisi melakukan pengintaian terhadap Rizal Djibran selama satu bulan hingga akhirnya melakukan penangkapan paksa di kediamannya. Saat digeledah, polisi akhirnya mendapati barang bukti narkoba yang dimaksud.
“Ternyata ada di lantai 3, loteng di atas. Di situ lengkap, alat isapnya, bong-nya, pipet-nya, sama narkoba 0,66 gram,” terang Brigjen Pol Eko.