Begini cara mengatasi nasib apes setelah menjadi korban penipuan lewat Facebook.
Madiunpos.com, SOLO – Kemajuan teknologi Internet membuat pengguna media sosial meningkat. Hampir semua orang memiliki akun media sosial pribadi yang dipakai untuk berkomunikasi dengan teman atau kerabat, mulai dari Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Dari sekian banyak, media sosial terfavorit yang paling banyak dipakai adalah Facebook. Layanan jejaring sosial buatan Mark Zuckerberg ini bisa dipakai untuk berbagi cerita melalui tulisan, foto, maupun video. Layanan Facebook menyediakan jaringan pertemanan yang luas.
Tapi, seiring dengan kemajuan zaman, pengguna Facebook mulai dibuat resah dengan maraknya kasus penipuan. Biasanya, pelaku penipuan ini meretas akun milik seseorang untuk menipu teman orang tersebut. Setelah akun yang diinginkan berhasil dibobol, si pelaku akan melancarkan aksinya dengan cara mengirim pesan ke sejumlah teman pemilik akun tersebut.
Pada umumnya, si pelaku akan mengirim pesan berisi permintaan meminjam sejumlah uang dengan berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang paling sering dipakai adalah untuk menolong keluarga yang sedang sakit di saat kartu ATM si pengirim pesan terblokir.
Jika si pengirim pesan bukan teman dekat Anda tentu tidak akan menjadi masalah. Tapi, jika akun yang dipakai mengirim pesan berisi permintaan bantuan ini adalah sahabat dekat tentu Anda akan merasa iba. Apalagi jika Anda adalah tipe orang yang perasa. Kalau sudah begini, bukan tidak mungkin Anda mengabulkan permintaan si pengirim pesan tanpa pikir panjang.
Si penipu itu bakal meminta Anda mentransfer sejumlah uang ke rekening seseorang yang disebut sebagai saudaranya. Anda yang saat itu merasa iba dan berniat menolong bisa saja langsung mengirimkan uang tersebut tanpa pikir panjang. Namun, beberapa saat setelahnya Anda akan merasa curiga dan menyadari jika telah ditipu. Oleh sebab itu, ada baiknya Anda tidak terlalu terbawa perasaan dan mengecek terlebih dahulu permintaan dari orang tersebut. Hubungi nomor telepon si pengirim pesan dan tanyakan kebenarannya.
Tapi, jika sudah terlanjur mengirimkan uang yang diminta bagaimana? Kebanyakan orang biasanya hanya pasrah dan meratapi uang yang dianggap telah hilang itu. Padahal, uang itu bisa kembali jika Anda melakukan tindakan yang tepat. Mau tahu, apa yang harus dilakukan jika terlanjur menjadi korban penipuan dengan kasus mentransfer uang seperti di atas? Simak ulasan yang disajikan khusus Madiunpos.com, Sabtu (3/2/2018), di bawah ini:
Datang ke bank
Setelah sadar menjadi korban penipuan, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor cabang bank terdekat. Katakan kepada petugas keamanan yang berjaga di depan pintu jika Anda baru saja menjadi korban penipuan. Dengan begitu, si petugas keamanan akan mendahulukan Anda dibandingkan nasabah lainnya.
Anda tidak perlu terlalu panik, berpikirlah dengan jernih dan ceritakan permasalahan yang Anda hadapi kepada pihak bank. Biasanya, Anda akan langsung diminta menceritakan masalah ini kepada customer service bank pusat melalui sambungan telepon. Ceritakan semua kronologi kejadian dengan detail dan minta rekening penerima uang yang Anda transfer itu diblokir.
Jika sudah selesai, pihak bank akan meminta Anda mengirimkan sejumlah dokumen, meliputi bukti transfer atau mutasi rekenig, fotokopi kartu identitas, surat kronologi kejadian, surat permohonan blokir rekening bermaterai, serta surat pengaduan dari pihak kepolisian. Surat ini bisa dikirim lewat pos atau email maksimal tiga hari setelah Anda melakukan pengaduan.
Lalu, bagaimana dengan nasib laporan Anda? Apakah pihak bank akan langsung memblokir rekening penipu itu? Jawabannya adalah iya. Sebab, laporan Anda akan langsung diproses setelah pihak bank melihat transaksi dari kedua rekening. Oleh sebab itu, Anda harus segera ke bank setelah sadar menjadi korban penipuan, agar uang tersebut tidak bisa ditarik oleh si penipu.
Buat surat pengaduan ke polisi
Setelah urusan di bank selesai, kini saatnya Anda mendatangi kantor kepolisian untuk membuat surat pengaduan. Ceritakan semua yang Anda alami dan bawalah bukti percakapan dengan si penipu kepada polisi. Pihak kepolisian akan langsung paham dan membuatkan surat tanda terima pengaduan yang Anda butuhkan.
Kirim berkas laporan ke bank
Selanjutnya, giliran Anda menyiapkan surat kronologi yang berisi gambaran ringkas kejadian penipuan yang Anda alami. Jangan lupa bubuhkan materai sebelum menandatangani surat tersebut. Kemudian lanjutkan dengan membuat surat permohonan pemblokiran rekening si penipu.
Jika semua berkas sudah lengkap, Anda tinggal mengirimkan berkas itu melalui pos atau email dan tunggu kabar dari pihak bank. Biasanya, pihak bank akan menghubungi maksimal sepekan setelah Anda mengirimkan surat tersebut. Apabila uang Anda belum ditarik oleh si penipu, maka masih ada harapan untuk kembali. Bagaimana caranya?
Cara pertama, Anda melakukan gugatan ke pengadilan. Cara ini terbilang repot, apalagi jika jumlah uang Anda tidak terlalu banyak. Sedangkan cara kedua, tunggu si penipu datang ke kantor cabang bank terdekat untuk melaporkan pemblokiran pada rekeningnya. Saat itu, pihak bank akan mengecek apa yang membuat rekening si penipu diblokir. Jika akar masalahnya adalah karena menipu, maka pihak bank akan meminta si nasabah menandatangani surat persetujuan mengembalikan uang yang bukan haknya.
Demikianlah langkah yang harus Anda lakukan saat menjadi korban penipuan melalui perbankan. Ingat, jangan panik dan hanya pasrah meratapi nasib. Anda harus bergerak cepat, jangan biarkan penipu itu merugikan pihak lain.