Manageman Tampah Hills yang merupakan investor pengembangan villa di wilayah Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat mendatangi Polres Lombok Tengah.
Mereka datang untuk menyerahkan bukti izin perusahaan kepada penyidik Polres sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan tidak ada izin yang disampaikan salah satu tokoh pemuda di desa tersebut yang kemudian dilaporkan oleh Tampah Hils.
Kuasa Hukum Tampah Hills, Ahmad Suhaedi menegaskan, pihaknya membawa bukti AMDAL, IMB dan berbagai hal lainnya.
“Semua izin perusahaan kami lengkap dan hari ini kita serahkan kepada Polres Lombok Tengah,” ungkap Ahmad Suhaedi usai menyerahkan berkas bukti izin perusahaan di Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (10/4/2023).
Pihaknya menegaskan, apa yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda atas nama Fathurahman tersebut tidak benar. Pasalnya tuduhan kaitan dengan izin sumur bor yang tidak ada dan tenaga kerja asing yang berkerja itu tidak memiliki izin, semua tuduhan ini tidak mendasar karena semua itu sudah melalui berbagai macam peroses.
“Selain itu, semua vila yang dikembangkan dan dibangun saat ini telah memiliki izin IMB dan Amdal sesuai aturan dari pemerintah. Tenaga kerja asing yang bekerja itu sudah memiliki izin sesuai aturan di Indonesia dan warga lokal yang bekerja juga cukup banyak,”terangnya.