Pemerintah kabupaten Lombok Timur, kembali melakukan pencairan Rp 20,7 miliar, tahap kedua, dana pinjaman yang di lakukan di Bank NTB Syariah,
“Bagi OPD yang mengelola dana dana pinjaman dari Bank NTB Syariah, agar di gunakan sesuai sasaran sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian, jangan sampai ada terjadi penyimpanan,” Pesan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, Rabu (2/11).
Menurut Sukiman, ketika penggunaan tak sesuai sasaran, apalagi terjadi penyelewengan penggunaannya, maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya gagal membayar.
Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai OPD yang paling banyak mengelola pinjaman tersebut dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Daerah Bupati berharap pinjaman dapat dikelola sesuai norma yang ada.