Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi Sj, menghadiri rapat sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Lombok Timur, pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lombok Timur TA 2022, Selasa (13/9).
Dalam sidang yang di hadiri seluruh pimpinan Dewan dan anggota Dewan, Wabup Rumaksi menyampaikan capaian indikator program dan kegiatan, serta memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut Pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022. Hal tersebut dimaksudkan di antaranya untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD Induk, menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk yang tidak tercapai sesuai Perda No.1 Tahun 2022 tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Lombok Timur TA 2021.