Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah
LOMBOKita — Pemerintah Provinsi NTB menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses pengajuan penggabungan (merger) 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-NTB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Hj.Eva Dewiyani, SP, menyatakan bahwa 8 BPR di NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK.
“Saat ini, sebanyak 8 BPR milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK, kemudian setelah RUPSLB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya,” jelas Hj. Eva saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Hotel Santika Mataram, Selasa (15/2/2022).
Sebagai informasi, 8 BPR yang dimaksud yaitu termasuk BPR Mataram yang menjadi BPR penerima penggabungan dari 7 BPR yang lain.