LOMBOKita – Pansus RUU Ibu Kota Negara atau RUU IKN sepakat membawa rancangan undang-undang tersebut ke dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022) hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil usai DPR bersama pemerintah dan DPD menggelar rapat maraton sejak Senin (17/1/2022) pagi sampai Selasa dini hari tadi.
Adapun keputusan membawa RUU IKN pada pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan pukul 03.11 WIB. Sementara rapat pansus dimulai sejak pukul 00.20 WIB. Sebelumnya RUU IKN sudah disepakati bersama dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum pengambilan keputusan, Pansus telah lebih dulu mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi. Kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah.