Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Bharada E Dapat Keringanan

Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Bharada E Dapat Keringanan

ligo
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:14 WIB
Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Bharada E Dapat Keringanan
Sumber: ligo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E.

Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI