Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo melepaskan tembakan dua kali ke arah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Sambo.
Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) menerangkan bahwa pihaknya mempertimbangkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terkait dengan peluru.
Diketahui, peluru dimaksud bersumber dari Bharada E.
Dikatakan, Glock 17 yang dipakai Bharada E punya kapasitas 17 peluru.
Sedangkan sisa peluru Bharada E berjumlah 12.