JPU Minta Chuck Putranto Dinyatakan Bersalah

JPU Minta Chuck Putranto Dinyatakan Bersalah

ligo
Selasa, 7 Februari 2023 | 12:23 WIB
JPU Minta Chuck Putranto Dinyatakan Bersalah
Sumber: ligo

Jaksa penuntut umum minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tetap menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Chuck diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Brigadir J.

“Meminta pada mejelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA LAINNYA

TERKINI