Rumah Sakit Tarakan adalah unit penyelenggara pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat.
RS Tarakan Jakarta diresmikan pada tahun 1953 oleh Gubernur Jakarta kala itu, R Sudiro, sebagai Balai Pengobatan untuk masyarakat Kecamatan Gambir.
Barulah pada 30 Juni 2014, Rumah Sakit Tarakan resmi ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A oleh Kementerian Kesehatan.
Sejak didirikan, Rumah Sakit Tarakan mengalami berbagai transformasi, seperti:
Tahun 1968 dari Balai Pengobatan ditingkatkan menjadi Puskesmas Kecamatan Gambir. Tahun 1987 Gubernur DKI Jakarta R. Tjokropranolo menjadikan rumah sakit Kelas C. Tahun 1997 diresmikan menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah. Tahun 1998 struktur organisasi RSUD Tarakan ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas B Non Pendidikan dengan kapasitas 140 tempat tidur. Tahun 1999 RSUD Tarakan mendapatkan Akreditasi Tingkat Dasar 5 Pelayanan dari Departemen Kesehatan RI. Tahun 2014 menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Pendidikan Utama. Tahun 2014 berubah menjadi Rumah Sakit Tipe A. Lindungi keuanganmu dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan akan memberimu pertanggungan biaya medis hingga puluhan dan bahkan ratusan juta.