Pengertian asuransi tanggung gugat (third party liability) adalah asuransi yang memberikan proteksi keuangan dari risiko tanggung jawab hukum. Jadi, asuransi ini bakal memberikan uang ganti rugi jika nasabah mendapatkan tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Misalnya, kita gak sengaja menabrak mobil orang lain dan mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan mobil. Dalam kasus ini, asuransi bakal mengganti uangnya.
Namun perlu diingat, uang ganti rugi yang dibayar sama asuransi bukan atas persetujuan antara kita sama pihak ketiga tadi ya. Harus ada keputusan pengadilan. Jadi, gak bisa asal tembak nominal
Berkendara di jalan rawan kecelakaan! Lindungi mobil kesayangan kamu dengan asuransi mobil terbaik dari Lifepal!