Asuransi kendaraan adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada kendaraan bermotor. Asuransi ini menanggung tidak hanya mobil saja, namun juga jenis kendaraan bermotor lainnya seperti sepeda motor, bus, dan truk.
Untuk jenisnya, asuransi kendaraan terbagi menjadi dua yaitu all risk atau comprehensive yang menanggung segala jenis kerugian dan total loss only (TLO) yang menanggung jenis kerugian total saja.
Jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pertanggungannya mencakup risiko:
Tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, dan terbakar Rusak akibat perbuatan jahat (begal) dan pencurian yang diikuti kekerasan atau ancaman Tanggung jawab hukum pihak ketiga, akibat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian, cedera, dan kerusakan properti
Selain pertanggungan, tiap perusahaan asuransi juga memiliki pengecualian masing-masing yang telah dicantumkan di dalam polisnya. Jadi kamu harus membaca polisnya dengan seksama terlebih dahulu agar mempermudah pengajuan klaim nantinya.