Berapa Tarif Pajak Jual Beli Rumah? Cek Persentase dan Cara Menghitungnya

Pajak jual beli rumah adalah pajak yang dibayar pembeli dan penjual saat jual beli rumah. Ini cara hitungnya.

lifepal
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:23 WIB
Berapa Tarif Pajak Jual Beli Rumah? Cek Persentase dan Cara Menghitungnya
Sumber: lifepal

Pajak jual beli rumah adalah pungutan yang harus dibayarkan pembeli dan penjual pada saat melakukan transaksi jual beli rumah. 

Biaya administrasi yang dibayarkan pada saat transaksi jual beli rumah cukup banyak, seperti:

biaya balik nama, biaya notaris, biaya pemeriksaan sertifikat, biaya KPR jika membeli secara kredit, serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung calon pemilik rumah.

Terkait komponen-komponen pajak jual beli rumah, meliputi delapan komponen. Apa saja? 

Komponen-komponen pajak jual beli rumahPersentase tarif pajak jual beli rumahCara menghitung pajak jual beli rumahSimulasi pajak jual beli rumahTanya jawab seputar pajak jual beli rumah Komponen-komponen pajak jual beli rumah

Dalam praktek jual beli setidaknya ada delapan komponen pajak yang harus ditanggung oleh pihak pembeli maupun penjual. 

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara umum adalah taksiran dari harga rumah tersebut, berdasarkan luas bangunan dan zona. Dengan NJOP kamu bisa mengetahui harga terendah sampai tertinggi di pasaran dari sebuah rumah. 

Patokan harga tersebut biasanya sudah diatur oleh pemerintah daerah setempat. Contohnya seperti di DKI Jakarta, masing-masing wilayah memiliki NJOP yang berbeda-beda. 

2. Pajak penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dipungut dari penghasilan jual rumah tersebut dan ditanggungkan ke pihak penjual. Besarannya sekitar 2,5 persen dari harga jual rumah. 

3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah nilai jual objek yang akan dimasukkan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP adalah bagian dari NJOP. Besarannya bisa jadi lebih rendah atau sama dengan nilai jual. Besarannya sekitar 20-100 persen nilai jual. 

4. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

Nilai Perolehan Objek Pajak adalah nilai hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

5. Bea Perolehan Objek Pajak TIdak Kena Pajak (BPHTB)

Kalau PPh ditanggung oleh penjual, BPHTB ditanggung oleh pembeli. BPHTB ini besarannya 5 persen dari harga jual rumah, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP sendiri sudah diatur oleh pemerintah daerah setempat. 

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

BERITA LAINNYA

TERKINI