Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah lembaga yang mengelola dana pensiun untuk pegawai perusahaan dan perorangan. DPLK dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang melaksanakan program pensiun dengan sistem pembayaran iuran.
Pada dasarnya, program ini mirip dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Gaji kamu dipotong secara otomatis setiap bulan, lalu uang tersebut dikelola oleh DPLK sebagai dana pensiun.
Hanya saja, keanggotaan di DPLK tidak bersifat wajib. Kamu juga dibebaskan untuk menentukan besaran iuran kepesertaan. Meskipun sudah ada BPJS Ketenagakerjaan, program ini diperlukan buat menambah target dana pensiun kamu di masa depan.