Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Ini Sederet Hal Meringankan Vonis Richard Eliezer [Suara.com/Alfian Winanto]
Rabu, 15 Februari 2023 131 Views Febri Arianto NASIONAL JAKARTA (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (15/2/2023).Vonis tersebut, diberikan Majelis Hakim karena Bharada Eliezer dinyatakan bersalah, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Hakim Wahyu turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan Richard Eliezer.
Salah satu hal yang meringankan diantaranya, Richard Eliezer dinyatakan telah membantu penegak hukum, untuk bekerjasama membongkar kasus tersebut.
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda yang diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari.
Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kemudian keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga sudah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.
Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Richard Eliezar, lebih ringan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (***)
Editor : Febri Arianto
> #Ferdy Sambo # Propam # Polri # Kuat Maruf # Bharada E # Brigadir Josua # Pembunuhan # Polisi Tembak Polisi