Ikut Bunuh Brigadir Joshua, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Ekspresk Kuat Maruf Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Pembunuhan Brigadir Joshua. (Youtube PN Jakarta Selatan)
Senin, 16 Januari 2023 112 Views Febri Arianto NASIONAL JAKARTA (Lampungpro.co): Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Maruf dinilai terbukti ikut aktif membunuh Brigadir Joshua, ajudan Ferdy Sambo.
"Dengan ini meminta Majelis HakiM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," kata JPU dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (16/1/2023).
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf diantaranya, terdakwa dinilai ikut menghilangkan nyawa Yosua dan memberikan duka kepada keluarga korban. Kemudian terdakwa disebut berbelit-belit, ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.