Edarkan Ribuan Pil Hexymer, Polisi Ringkus Perempuan ini di Banjar Baru

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

lampungpro
Jumat, 30 September 2022 | 16:51 WIB
Edarkan Ribuan Pil Hexymer, Polisi Ringkus Perempuan ini di Banjar Baru
Sumber: lampungpro

Edarkan Ribuan Pil Hexymer, Polisi Ringkus Perempuan ini di Banjar Baru Tulang Bawang

Pelaku SW dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

Jumat, 30 September 2022       55 Views      Amiruddin Sormin      Tulang Bawang MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat hexymer. Pelakunya, seorang perempuan berinisial SW (26) warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, pihaknya menangkap pelaku pada Kamis (29/9/2022), sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan di Kampung Panca Mulia. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tiga botol plastik berisi 2.873 butir hexymer, 202 pil tramadol, dua bungkus plastik hitam, dan botol kosong wadar obat hexymer. 

BERITA LAINNYA

TERKINI