Pengedar Sabu Langkat Terjungkal dari Motor Usai Tabrak Polisi

Tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu nekat menabrak seorang anggota Kepolisian Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Aksi nekat R alias Ijal ini dilakukan lantaran berusaha melarikan diri.

kriminologi
Selasa, 11 September 2018 | 18:57 WIB
Pengedar Sabu Langkat Terjungkal dari Motor Usai Tabrak Polisi
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu nekat menabrak seorang anggota Kepolisian Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Aksi nekat R alias Ijal ini dilakukan lantaran berusaha melarikan diri saat polisi hendak menangkap dirinya.

Meski demikian, upaya Ijal melarikan diri akhirnya gagal dan polisi berhasil menangkap warga Dusun I Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai ini.

WN Nigeria dan Napi Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu di Kalbar Berkedok Pedagang Nasi, Pengedar Digerebek Saat Timbang Sabu Pengedar Narkoba Asal Malaysia Telan Tiga Paket Sabu 151 Gram

“Tersangka R alias Ijal ini diamankan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas tindakannya,” ujar Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S, di Hinai, Selasa, 11 September 2018.

Penangkapan yang dipimpin Ipda Nelson Manurung ini bermula saat petugas mencegat Ijal yang sedang mengendarai sepeda motor honda supra nomor polisi BK 2210 UK. Saat itulah tersangka coba melarikan diri dengan menabrak salah seorang petugas bernama Bripka Khairuddin.

"Karena menabrak petugas tersangka R alias Ijal ini lalu terjatuh. Petugas kemudian memeriksa tubuhnya dan ditemukanlah barang bukti dua paket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram," jelas Kapolsek.

Selain menangkap Ijal, aparat kepolisian Stabat juga mengamankan tersangka berinisial S alias SYAF (29) warga Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat. 

“Penangkapan Syaf ini pada awalnya hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah toko yang ada di Jalan Perniagaan Stabat. Namun saat diringkus ditemukan berbagai barang bukti narkotika,” kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu set perlengkapan bong, mancis, 0,1 gram sabu-sabu, 0,1 gram ganja di mana kesemua barang bukti itu dipergunakan tersangka sebelum dirinya melakukan percobaan pencurian.

Para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
 

BERITA LAINNYA

TERKINI