Polri Ringkus 784 Pelaku Kasus Narkotika dalam Sepekan

Polri menangkap 784 pelaku tindak pidana narkoba dari 595 kasus di seluruh Indonesia dalam rentang waktu sepekan.

kriminologi
Sabtu, 8 September 2018 | 16:07 WIB
Polri Ringkus 784 Pelaku Kasus Narkotika dalam Sepekan
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Polri menangkap 784 pelaku tindak pidana narkoba dari 595 kasus di seluruh Indonesia dalam rentang waktu sepekan.

Jumlah pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Reserse Narkoba Polri, dan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghentikan peredaran narkoba di Indonesia. 

"Dalam satu pekan ini, kami berhasil menyita 75 kg ganja, 53 kg sabu-sabu, 12.000 butir psikotropika, 539 butir ekstasi dan berbagai jenis narkoba lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, di Jakarta, Sabtu, 8 September 2018.

Pada Jumat, 7 September 2018, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis sitaan 19 kg narkoba jenis sabu-sabu dari tiga kasus yang telah diungkapnya.

"Dari total narkoba yang disita satu pekan ini saja, kami sudah berhasil mencegah barang berbahaya tersebut merusak sekitar 300 ribu orang Indonesia," ujar Eko.

Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri AKBP Gembong Yuda merinci, kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2018.  Dalam kasus tersebut, penyidik menyita tiga kilogram sabu-sabu dan menangkap dua tersangka yakni WC Hong (WN Malaysia) dan seorang WNI berinisial MR.

BERITA LAINNYA

TERKINI