Kriminologi.id - Beberapa waktu yang lalu, seorang buronan pelaku pembunuhan bernama Budi Agus Rifai (32) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah diburu kurang lebih tiga pekan. Ia berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Sungai Lilin, Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku pembunuhan Bonar alias Kate (28) di Kramat Jati, Jakarta Timur, tergolong licin menghilangkan jejak dari kejaran polisi. Buronan ini sempat bersembunyi di Semarang, Jawa Tengah, sebelum pindah ke Cilacap yang menjadi tempat persembunyian keduanya.
Berdasarkan penelusuran Kriminologi.id dari berbagai sumber, ada empat langkah polisi untuk melacak persembunyian buronan kejahatan sebelum eksekusi.
1. Informasi Intelijen
Hal terutama yang dilakukan akan oleh kepolisian dalam pencarian buronan adalah menjalin kerja sama intelijen dengan beberapa pihak. Kerja sama bisa dilakukan dengan pihak bank, penyedia layanan internet, operator seluler, kantor imigrasi dan lainnya, guna mempermudah polisi dalam melakukan pelacakan.
Biasanya polisi akan membawa surat tugas resmi sehingga pihak intelijen kepolisian berhak meminta beragam informasi terkait target dari pihak-pihak yang diajak bekerja sama. Dengan berbekal surat tugas resmi itu, beragam informasi yang bersifat privasi milik target pun bisa terhimpun.
2. Pelacakan Transaksi
Dalam beberapa kasus, salah satu langkah polisi dalam melacak keberadaan seorang buronan adalah dengan melakukan pelacakan ip address milik target. Pelacakan ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak website yang digunakan target, misalnya website jual-beli online, lalu meminta ip address target yang tercatat oleh server website.
Namun, banyak pelaku kejahatan yang sudah mampu menyamarkan lokasi ip address menggunakan aplikasi khusus. Hal itu bisa menyamarkan lokasi yang sebenarnya di Indonesia namun IP address yang tercatat berlokasi di Malaysia, Belanda, dan di mana pun. Hanya saja, biasanya hal ini hanya mampu menyamarkan eksternal ip address milik target.
Sebagai alternatif, langkah yang harus dilakukan adalah mengecek internal ip address milik target. Dengan mengecek internal ip address, bisa didapatkan informasi perangkat apa yang digunakan oleh target. Bahkan polisi juga bisa mengetahui persis merek dan juga tipe perangkat yang digunakan target karena negara memang mempunyai data seluruh internal ip address yang beredar secara resmi di Indonesia.
Dengan cara ini, polisi bisa mendapatkan informasi di mana parangkat dijual dan dibeli oleh siapa.
3. Penelusuran Posisi Akhir
Pelacakan posisi target melalui Global Positioning System atau GPS juga bisa dilakukan setelah menghimpun informasi terkait ip address. Berbekal dengan internal ip address milik target, polisi akan mencari tahu di operator mana ip address itu terdaftar dengan menghubungi seluruh operator seluler atau penyedia jasa internet yang ada di Indonesia.
Jika sudah mengetahui di operator mana ip address tersebut terdaftar, polisi bisa mendapatkan informasi terkait nomor seluler yang digunakan target.
Dengan bantuan operator seluler, polisi bisa mengetahui di mana keberadaan target. Polisi akan mendapatkan lokasi akurat jika fitur GPS dalam perangkat yang digunakan oleh target aktif. Akan lebih sulit jika ternyata fitur GPS dalam perangkat tidak aktif.
Jika demikian, polisi tetap bisa mengetahui lokasi keberadaan target dengan melacaknya melalui Base Transceiver Station (BTS) atau menara pemancar sinyal seluler yang terhubung ke seluruh perangkat yang digunakan pelanggan yang berada di dalam jangkauan area menara tersebut. Melalui BTS, polisi hanya mampu mendapatkan lokasi area di daerah mana target berada.
4. Pengecekan Handphone
Polisi juga bisa melakukan pelacakan lokasi melalui rekening bank milik target. Polisi akan mencatat rekening bank yang digunakan oleh pelaku, lalu mendatangi bank untuk menghimpun informasi terkait target.
Dari pihak bank, polisi bisa mendapatkan beberapa informasi penting milik target, seperti alamat, nama lengkap, tanggal lahir, hingga nomer handphone. Selain itu, polisi juga bisa mendapatkan informasi lokasi-lokasi mesin ATM mana saja yang biasa digunakan target untuk melakukan transaksi.
Dari sini, polisi bisa mempelajari pola target sehingga memudahkan polisi ketika ingin melakukan pemantauan melalui CCTV di ATM.