Kriminologi.id - Kepal Sekolah SMKN 2 Solok berinisial AH (57) masih menjabat sebagai kepala sekolah sampai muncul keputusan tetap dari pengadilan alias inkrah.
AH terkena OTT terkait pungutan liar terhadap siswa sekolah tersebut.
"AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkrah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Burhasman, di Padang, Jumat, 7 September 2018.
Ia mengatakan bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot.
Terkait sumbangan siswa di sekolah, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Pergub Sumbar No. 31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan itu memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan peran serta masyarakat, karena anggaran pemerintah saja tidak mungkin bisa menjamin kualitas pendidikan di sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, juga ada batasan yang harus dipatuhi di antaranya pasal 12 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan sukarela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan maupun kegiatan akademik peserta didik.
Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.
Tersangka diduga menerapkan pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp 160 ribu per bulan, dalam setahun Rp 1.920.000.