Kriminologi.id - Pemerintah Malaysia memulangkan 44 tenaga kerja Indonesia (TKI) karena terlibat kasus narkotika. Faktor utama mereka terlibat kasus ini karena pengaruh dari pergaulan dengan rekan-rekan kerjanya.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Nasution mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari Konsulat RI Tawau, sebanyak 44 TKI yang dideportasi itu memiliki catatan kasus narkoba.
Salah seorang TKI tersebut yakni Sabiruddin bin Tawile (46) mengatakan, ia telah mengonsumsi narkoba di Malaysia sejak setahun lalu. Ia mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari rekan sepergaulannya di tempat tinggalnya. Rekannya tersebut diketahui berasal dari Filipina.
Atas keterlibatannya dalam dunia narkoba di Malaysia, pria asal Kecamatan Kajang, Kabupaen Bulukumba, Sulsel ini mengatakan sangat menyesal telah mengonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya tertangkap dan dipenjarakan selama beberapa bulan.