Kriminologi.id - Komnas HAM mengapresiasi langkah Polri yang akan membuka lagi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Komnas HAM menyebut Polri bisa memulainya dari rekaman suara percakapan telepon antara Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Menurut Choirul, rekaman suara telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi yang disebut sebanyak 41 kali itu dalam berbagai kesempatan belum pernah dibuka termasuk saat kasus itu bergulir di pengadilan.
Choirul mengatakan, apabila Kapolri Jenderal Tito Karnavian serius memerintahkan jajaran Polri untuk menuntaskan kasus Munir, rekaman percakapan telepon itu bisa menjadi pijakan awal pengungkapan kasus pembunuhan yang telah terjadi 14 tahun silam itu.
Karena itu, kata Choirul, Komnas HAM berharap Polri bisa menemukan rekaman antara Pollycarpus dengan Muchdi tersebut.
Menurutnya, menghadirkan rekaman tersebut sebenarnya bukan hal yang sulit untuk Polri. Sebab Polri dulu pernah mengusut kasus tersebut.
Apalagi ditambah kenyataan bahwa Kabareskrim saat ini yaitu Irjen Arif Sulistyanto adalah salah satu penyidik yang menangani kasus Munir saat itu.
"Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol," kata komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulustyanto mengatakan, Polri serius untuk membuka kembali pengusutan kasus kematian Munir.