Kriminologi.id - Pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas diduga berbau korupsi. Pinjaman tersebut diduga merugikan negara hingga menyentuh angka Rp 100 miliar.
"Penyidik pidsus telah memeriksa saksi Sujadi (Direktur Retail & Capital Market PT Danareksa Sekuritas) dan Erizal (Pjs. Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas pada tahun 2015)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Rum di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Infografik Kredit Macet Rugikan Negara Triliunan Rupiah Kredit Macet Bank BJB Syariah, Alamat PT HSK Ternyata Panti Asuhan Kabur 4 Tahun, Buronan Korupsi Keramba di Riau Dibekuk Jaksa di Jalan
Ia menjelaskan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah memeriksa terhadap 11 saksi.