Kriminologi.id - Sopir travel Albar Bahtiar dituntut hukuman 12 tahun penjara karena telah memperkosa penumpang wanitanya berinisial SS dalam mobil.
Aksi itu dilakukan di dalam mobil sewaan yang parkir di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Palu, Sabtu, 16 Juli 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjerat terdakwa asusila dengan pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menurut JPU Samuel AT Patandianan yang ditemui media ini usai persidangan, kasus tersebut bermula ketika pada Sabtu, 16 Juli 2018, korban berangkat dari Tolitoli menuju Palu bersama tujuh penumpang lainnya dengan mobil sewaan yang dikemudikan terdakwa.
Ketika tiba di Palu keesokan harinya, terdakwa langsung mengantarkan para penumpang ke alamat tujuan. Namun ketika korban yang merupakan penumpang terakhir meminta di antar ke alamat tujuannya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dulu ke agen rental.