Kriminologi.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ni Made Ratnadi (45). Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 94,4 juta.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian Rp 44,4 juta.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata ketua majelis hakim Wayan Sukanila dalam amar putusan yang dibacakan, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, 5 September 2018.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Tindak pidana korupsi yang menjerat Ni Made Ratnadi terjadi pada 2015. Terdakwa selaku Perbekel atau Kepala Desa Satra mengelola APB-Desa sebesar Rp 1,43 miliar lebih. namun dalam pelaksanaannya nilai yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.
Semula, dana APB-Desa itu akan dipakai untuk menunjang program dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653 juta, bidang pembangunan sebanyak Rp 273,8 juta, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469,7 juta.