Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Dari total 45 anggota, 41 di antaranya diduga menerima suap dengan total Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar.
Tersangka Suap, 22 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan Terpisah KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, Total Sudah 41 KPK Periksa Wali Kota Sutiaji Terkait Suap APBDP Pemkot Malang 2015
"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Kota Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dengan dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
KPK mengingatkan para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK.
"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Senin, 3 September 2018 menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.