Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2018 telah menyelesaikan penghitungan pengembalian aset terpidana korupsi yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar. Pengembalian paling besar berasal dari Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 9 miliar.
"KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus dengan jumlah total sekitar Rp 11,5 M dan USD 450 ribu dan SGD 63 ribu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 5 September 2018.
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. KPK Sebut Pengalihan Aset Koruptor Makin Canggih Koruptor Belum Bayar Kerugian Rp 8 M, Hartanya Terancam Dilelang Tonny Budiono Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 24,65 M
Menurut Febri dari hasil rampasan tersebut terbanyak berasal dari Antonius Tonny Budiono yang merupakan mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Hasil penyelamatan aset tersebut berjumlah Rp 9 miliar yang berasal dari dua rekening bank milik Tonny.
"Hasil penyetoran uang rampasan negara dari perkara terpidana Antonius Tonny Budiono yang berada di Bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82. Kemudian di Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089,75. Hasilnya Rp 9.978.641.510,57," ujar Febri.