Kriminologi.id - Pasangan suami istri asal Riau dan Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan kepolisian setempat karena kedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu di dalam mobilnya.
"Penangkapan itu dilakukan petugas BNNP Jambi dibantu kepolisian setempat, setelah BNNP Jambi mendapatkan informasi akan ada pelaku narkoba yang membawa paket sabu-sabu dengan menggunakan mobil pribadi yang melintasi Kabupaten Bungo," kata Kabid Penindakan BNNP Jambi, Agus Setiawan, di Jambi, Rabu, 5 September 2018.
Kades di Ngawi Konsumsi Sabu Demi Menjaga Vitalitas Diciduk Polisi Video Penangkapan Kurir Narkoba Masukkan Sabu ke Bagasi Taksi Online Ibu Muda Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dompet Gantungan Kunci Mobil
Penangkapan terhadap pasutri itu bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika Kabid Penindakan BNNP Jambi, Agus Setiawan, beserta anggotanya datang ke Mapolsek Jujuhan. Kedatangan BNNP hendak meminta bantuan dalam menangkap terhadap kedua pelaku itu.
Setelah beberapa lama menanti, sekitar pukul 14.00 WIB mobil jenis Nissan Grand Livina bernomor polisi BG 1303 DY yang dikendarai terduga pelaku bernama Rudi (42) dan istrinya Nisa (36) melintas di Jalinsum Km 50. Pihak BNNP dan kepolisian yang sudah bersiap langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Jujuhan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi asal Tiongkok. Tak hanya itu, barang bukti lain yakni satu unit mobil Nissan Grand Livina warna putih pun turut disita sebagai bukti di persidangan.