Kriminologi.id - Terdakwa pembunuhan sadis terhadap Nurfaidzah Adjen alia Yeyen di Kota Palu dijatuhi vonis penjara masing-masing 20 tahun. Ketiga terdakwa ini menghabisi Yeyen dan menguras hartanya pada Maret 2018.
Ketiga terdakwa itu adaah Umar (26), Indra (27) dan Dhita Adira (24).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H Mahmud.
Hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.
Rachmy Alikhan selaku penasihat hukum terdakwa menerima vonis itu. Sementara JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.
Namun Adi Suryadi selaku adik korban tidak terima dengan putusan tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan sadis dan direncanakan dilakukan para terdakwa kepada kakaknya. Apalagi terdakwa Dita pernah ditampung oleh kakaknya.