Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin, 3 September 2018.
KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, Total Sudah 41 Ketua KPK: Ada Tambahan Tersangka Suap DPRD Malang Mantan Ketua DPRD Malang Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut
KPK mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut sebagai tersangka. Total sudah 41 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dari 22 tersangka baru itu, lima orang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.
Selanjutnya, enam orang ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur yaitu Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.
Kemudian lima tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.
Berikutnya lima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung K4 yaitu Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida.
Sementara seorang tersangka yaitu Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ia sedang dalam proses pengecekan tekanan darah terhadap yang bersangkutan.
"Tadi dilakukan pengecekan tekanan darah sehingga perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan," kata Yuyuk.
KPK sebelumnya mengatakan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang ditetapkan menjadi tersangka itu diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang Moch Anton.