Kriminologi.id - Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Kepala Desa Kelang Asaude, Daud Tomagola dan Bendahara Desa Jafar Manitu serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa untuk membangun jalan dan membayar upah buruh.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim Pasti Tarigan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin, 3 September 2018.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Daud Tumagola untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 22 juta. Sedangkan Jafar Manitu dihukum membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 64 juta.
Vonis tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Seram Bagian Barat yang meminta kedua terdakwa dihukum empat tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 86 juta.