Kriminologi.id - Terpidana mantan Kepala Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Syamsir, ditangkap intelijen Kejari Deli Serdang bekerja sama dengan Kejati Sumatera Utara di rumahnya.
Syamsir merupakan buronan kejari kasus korupsi pembebasan dan penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN Ranting. Ia sudah empat tahun menjadi buronan kejaksaan negeri setempat.
"Namun, akhirnya buronan tersebut berhasil ditangkap Tim Gabungan Intelijen Pidsus Kejari Deli Serdang bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangar Siagian, di Medan, Minggu, 2 September 2018.
Penangkapan terhadap Syamsir, menurut dia, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung berkoordinasi dengan Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak.
"Setelah melakukan penelusuran terhadap buronan itu, tim yang dikoordinasi intel Kejati Sumut meringkus Syamsir tanpa mengadakan perlawanan," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, terpidana kasus korupsi pembebasan dan penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN Ranting Galang pulang ke rumahnya di Desa Sialang, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (30/8).
Syamsir berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp 15.000.000 subsider satu bulan kurungan penjara," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.