Kriminologi.id - Sebanyak empat truk yang melintas di Jalan Poros Kecamatan Antang Kalang dicegat Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keempat truk tersebut mengangkut kayu Benuas tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal. Akibatnya, empat sopir truk tersebut ditahan polisi.
“Ini hasil patroli Operasi Wanalaga. Begitu mendapat informasi, tim dari Reskrim Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Antang Kalang langsung ke lokasi dan menemukan empat truk kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Kalimantan Tengah, Minggu, 2 September 2018.
Polisi Air Sergap Kapal Tradisional Saat Angkut Tiga Ton Kayu Ilegal Angkut Ratusan Kubik Kayu Ilegal, Sopir Truk Dibekuk Angkut Kayu Ilegal, Nahkoda Kapal Ditangkap
Rommel menjelaskan, empat truk itu dicegat di jalan poros sekitar pertigaan Desa Sangai pada Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa, ternyata keempat truk yang dikemudikan RF, WJ, MS, dan SP memuat kayu olahan jenis Benuas berbagai ukuran. Selain truk, keempat sopir itu turut diamankan.