Kriminologi.id - Kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas 6 Sekolah Dasar berinisial F (12) oleh delapan temannya di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakibatkan trauma hingga korban menolak untuk masuk sekolah selama satu minggu. Kasus tersebut kini berakhir damai dan tidak melanjutkan kasus itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Muhammad Rozak mengatakan, pihak keluarga korban dan pelaku sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Siswi Korban Pelecehan 8 Siswa SD di Bekasi Suka Teriak di Malam Hari Delapan Siswa SD di Bekasi Lecehkan Teman Siswinya Saat Jam Istirahat Pria Perkosa Siswa SD, Ancam Bunuh Jika Lapor ke Ortu
"Pihak keluarga korban dan pelaku sudah dimediasi oleh sekolah. Sudah tidak ada tuntutan perkara ke hukum atau kepolisian, hanya difasilitasi dengan mediasi," kata Rozak kepada Kriminologi.id, Jumat, 31 Agustus 2018.
Rozak menjelaskan, kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan setelah pihak sekolah mempertemukan keluarga korban dan pelaku.
Dari pertemuan tersebut, keluar keputusan bahwa keluarga pelaku bersedia membiayai pemulihan kondisi korban. Korban sempat trauma atas perlakuan dari delapan temannya itu.
"Sudah dbicarakan secara kekeluargaan, jadi mereka membantu biaya pemulihan korbanya, jadi sudah selesai," kata Rozak.
Rozak menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban F tidak sampai menyentuh bagian organ tubuh korban.
"Jadi enggak sampe pelecehan seksual yang menyentuh bagian organ tubuhnya, itu hanya diciumin, dipegang payudaranya," kata Rozak menambahkan.
Menurut Rozak, kejadian ini merupakan kenakalan anak-anak saat jam istirahat di dalam kelas. Bahkan, saat itu tidak ada pengawasan dari pihak sekolah.