Kriminologi.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mustafa Hasan (33) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran tega menganiaya istrinya sendiri, Novawanty, hingga babak belur. Aksi penganiayaan itu diketahui bermotif karena masalah ekonomi.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pria pengangguran itu terjadi di salah satu unit di Tower Nusa Indah lantai 11 BB, Apartemen Kalibata City, pada Senin, 27 Agustus 2018. Insiden itu terjadi tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba Hasan memukuli istrinya menggunakan berbagai benda tumpul.
Anggota TNI AD Dianiaya Saat Berbincang dengan Mantan Istri Pelaku Mantan Musisi Rock Aniaya Istrinya, Simpan Narkotika dan Senjata Api Mantan Pendeta Aniaya Istrinya Pernah Gagal Bunuh Diri
"Penyebabnya karena pelaku kesal saja. Korban dipukul dengan gagang sapu dan menggunakan batang besi. Korban sudah sering mengalami penganiyaan itu," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan kepada Kriminologi.id saat dihubungi, Kamis, 30 Agustus 2018.
Tak hanya mengunakan benda tumpul, Hasan sempat mencoba menusuk istrinya menggunakan pisau yang diambil dari dapur. Akan tetapi, Hasan mengurungkan niatnya lantaran Novawanty terus memohon agar tak dianiaya.
Meski aksinya sempat terhenti lantaran Hasan menerima telepon dari rekannya, Novawanty kembali dianiaya pada saat pelaku hendak menyuruhnya makan.
Korban yang ketika itu menolak makan membuat suaminya emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan kembali. Kali ini Novawaty tak hanya dipukuli, namun juga mengalami luka tusuk di bagian pahanya.
"Pelaku terus memukuli dengan tangan kosong tapi ngga cuma itu saja. Pelaku juga menusuk paha korban dengan pulpen," kata Stefanus.
Meski kerap mendapat tindak penganiayaan oleh suaminya itu, Novawanty tetap sabar dan enggan melaporkan kejadian itu. Hingga kesabarannya habis dan kemudian melaporkan aksi penganiayaan itu kepada Polisi yang telah tercatat dengan nomor LP/1582/VIII/2018/PMJ/ RJS, tanggal 28 Agustus 2018.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menindaklanjutinya dengan menangkap Hasan di unit apartemennya. Saat diperiksa, Hasan mengaku telah berulang kali melakukan penganiayaan itu lantaran kesal dengan istrinya. Akibat perbuatannya, Hasan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.