KPK Telusuri Upeti Rp 16,5 Miliar Zumi Zola pada 53 Anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku akan mendalami kasus gratifikasi Gubenur non-aktif Jambi Zumi Zola.

kriminologi
Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:50 WIB
KPK Telusuri Upeti Rp 16,5 Miliar Zumi Zola pada 53 Anggota DPRD Jambi
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku akan mendalami kasus gratifikasi Gubenur non-aktif Jambi Zumi Zola Zulkifli terkait adanya aliran fee yang didapatkannya dari pengusaha bernama Immanudin. Salah satu yang akan dipantau KPK adalah aliran gratifikasi yang mengalir kepada 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,5 miliar.

Pemberian uang tersebut terlampir dalam dakwaan milik Zumi Zola. Tujuan pemberian uang tersebut agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD T.A 2017.

12 Fakta Penikmat Gratifikasi Zumi Zola dari Keluarga, PAN dan Umat Gratifikasi Zumi Zola, Rp 52 Juta Untuk Beli Miniatur Tokoh Marvel

"Semua fakta persidangan yang dibacakan ataupun terlampir dalam dakwaan akan kami dalami. Tentu saja pada pihak-pihak yang ikut menerimanya. Terutama menyangkut penyelenggaraan negara," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 30 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, upaya pemulusan RAPBD di daerah bukan menjadi barang baru dalam dugaan korupsi kepala daerah. Peristiwa tersebut bisa ditemui dalam kasus Malang dan juga Sumatra Utara.

BERITA LAINNYA

TERKINI