Tilang Pengguna Rotator dan Strobo, Polisi: Bukan untuk Gaya-gayaan

Tilang Pengguna Rotator dan Strobo, Polisi: Bukan untuk Gaya-gayaan

Kriminologi.id - Kendaran pribadi yang menggunakan lampu rotator dan strobo akan ditilang. Penggunaan lampu trotoar itu tidak boleh sembarangan dan peruntukan aksesoris itu sudah diatur jelas dalam undang-undang lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol E Zulpan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dengan sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu rotator dan strobo.

Video Viral Pria Protes ke Polisi Lantaran Pelanggar Lain Tak Ditilang Polisi: Bunyikan Radio dengan Wajar Tak Ditilang Polda Tilang Ribuan Mobil Pelanggar Ganjil Genap

"Penggunaan lampu rotator dan strobo tidak boleh sembarangan. Sering kali ditemukan pada kendaraan pribadi sebagai aksesoris, semuanya akan ditindak," kata Zulpan, Kamis, 30 Agustus 2018.

Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat khusus serta sirene tersebut, kata Zulpan, termasuk dalam Razia Tematik selama bulan Juli-September 2018. 

"Bagi yang sudah terlanjur memasangnya baik di mobil atau sepeda motor hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya, daripada kena tilang," kata Zulpan tegas.

Lampu untuk kendaraan khusus, kata Zulpan menambahkan, sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak khusus. Bahkan hanya ada tiga golongan warna rotator yang boleh digunakan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu isyarat sirene, disebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil ambulans, palang merah dan jenazah.

Terkini