Kriminologi.id - Sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Presidium Rakyat Menggugat menyatakan mosi tidak percaya kepada para penegak hukum terkait vonis Meliana dalam kasus penodaan agama.
"Mosi percaya ini karena saudara kita mengalami perbedaan hukum," kata Koordinator PRM Tirta Yasa di Gedung Joang 45 Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
MA Benarkan Waka PN Medan Kena OTT KPK Vonis Meliana Soal Volume Azan Anggota DPR: Pasal Penistaan Agama Tak Tepat untuk Kasus Meliana Divonis Menista Agama, Meliana Belum Terima Amar Putusan dari PN Medan
Menurut dia, pihaknya menyuarakan hal ini bukan berbicara masalah mayoritas-minoritas, perbedaan agama dan suku, melainkan karena hanya ingin menggapai keadilan di hadapan hukum.
Dia juga menegaskan PRM tidak berafiliasi dengan partai politik maupun kelompok manapun.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Meliana, Arthur Rumimpun mengatakan, dalam suatu penegakan hukum tentu punya alasan untuk keadilan dan dinikmati seluruh rakyat.
Arthur menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, yang memvonis 18 bulan kepada Meliana karena protes pengeras suara adzan merupakan permasalahan yang pelik.