Kriminologi.id - Polisi menangkap bidan pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS yang sedang mengaborsi pasiennya di tempat praktik Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam melakukan praktik aborsi, bidan tersebut memasang tarif untuk menggugurkan kandungan sebesar Rp 6 juta.
Bidan berinisial NFT alias T (69) dibekuk bersama KFS alias Tika (21) pasiennya yang hendak menggugurkan kandungan berusia 4 bulan. Keduanya mendekam di Polda Sumut.