Kriminologi.id - Salesman atau penjual rokok ilegal tanpa cukai merambah wilayah pedasaan. Warung kecil di desa menjadi incaran karena minim pemantauan, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Madiun, Gatot Priyo Waspodo.
“Sejak lama peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menyasar daerah pinggiran seperti pedesaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada juga yang masuk daerah perkotaan,” kata Gatot Priyo di Madiun, Jawa Timur.
Selama diedarkan di desa, kata Gatot, pemasok menjadikan warung-warung kelontong kecil sebagai tempat untuk menjual rokok ilegal kepada masyarakat. Terutama warung-warung yang ada di desa yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.