Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai total 280 ribu dolar Singapura sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan. Uang tersebut adalah commitment fee yang diterima hakim ad hoc Merry Purba yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Awal mula dugaan MP telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura. Uang diberikan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu, 29 Agustus 2018.
KPK Tetapkan Hakim, Panitera Pengganti PN Medan dan Swasta Tersangka MA Benarkan Waka PN Medan Kena OTT KPK Vonis Meliana Soal Volume Azan Ketua dan Waka PN Medan Kena OTT, Uang Ratusan Dolar di Ruang Kerja
Agus menambahkan pasca penyerahan fee tersebut, kemudian Tamin meminta orang kepercayaannya, Hadi Setiawan sebagai pihak perantara, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Merry melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi.
"Sisanya yakni 130 ribu dolar Singapura disita dari tangan Helpandi saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan," ujar Agus.
Sehingga total pemberian dari transaksi pengamanan kasus korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi yang tengah dipegang oleh Merry Purba bisa mendapatkan vonis ringan.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini sebesar 280 ribu dolar Singapura," tutur orang nomor satu di KPK tersebut.
Menurut Agus, pada upaya pengamanan kasus korupsinya, Tamin telah divonis pidana oleh PN Medan selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 132 miliar.
"Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 132 miliar," ucap Agus.